Penghitungan PPh Pasal 23 dan PPN Atas Jasa Angkutan Darat
Bagaimana penghitungan PPh 23 atas jasa tersebut? PPh 23 = nilai bruto x tarif PPh 23. PPh 23 = Rp 50.000.000 x 2%. PPh 23 = Rp 1.000.000. Dengan demikian, PT Lancar Jaya harus membayar PPh 23 sebesar Rp 1 juta dan mengeluarkan bukti potong untuk diserahkan kepada pengguna jasa, PT Cahaya Harapan.